Dugaan Penipuan Trading Binary Option Oxtrade, Polisi Panggil Kapten Vincent Raditya Pekan Depan

Minggu, 03 April 2022 - 14:41 WIB
loading...
Dugaan Penipuan Trading...
Polisi berencana memanggil influencer Kapten Vincent Raditya atas dugaan penipuan trading binary option aplikasi Oxtrade pada pekan depan. FOTO/Instagram Vincent Raditya
A A A
JAKARTA - Polisi berencana memanggil influencer Kapten Vincent Raditya atas dugaan penipuan trading binary option aplikasi Oxtrade. Polisi menjadwalkan pemanggilan pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent pada 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 dan Rp50 Juta. Atas laporan tersebut pihaknya bakal memeriksa terlapor Kapten Vincent.

"Rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Endra, Minggu (3/4/2022).



Sebelum memeriksa Kapten Vincent, polisi akan memanggil para pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami pelaporan tersebut. "Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami, mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," katanya.

Jika hasil pemeriksaan saksi dan terlapor serta barang bukti memenuhi penyidik bakal menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.

Baca juga: Terjerat Investasi Bodong, Ini Fakta Menarik Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan.

Dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya, bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent. "Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu," ujarnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vincent menawarkan melalui akun Instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade. Alhasil akibat ajakan itu sejumlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.

"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya.

Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vinent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade. "Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selidiki Dugaan Teror...
Selidiki Dugaan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Polri Cek TKP di Kantor Tempo
Kasus Firli Bahuri Dikebut...
Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Firli Bahuri Cabut Gugatan...
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Ketiganya, Alasannya Ada Perbaikan
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Polri Yakin Gugatan...
Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak
Eks Ketua KPK Firli...
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan
Profil Bripda Muhammad...
Profil Bripda Muhammad Ferarri, Polisi Aktif yang Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
Rekomendasi
Tol Palikanci Ramai...
Tol Palikanci Ramai Lancar, Arus Balik Diprediksi Memuncak Sabtu-Minggu
Kanada Balas Trump dengan...
Kanada Balas Trump dengan Tarif Baru untuk Mobil Buatan AS
Sejarah Ranking FIFA...
Sejarah Ranking FIFA Timnas Indonesia dalam 15 Tahun Terakhir: Pernah Terpuruk di Posisi 173 Dunia
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Catat Jumlah Penumpang Menurun 31 Persen
4 jam yang lalu
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
7 jam yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
18 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
21 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
22 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
22 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Korea Utara...
Pasukan Korea Utara Kembali ke Garis Depan Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved