SE Satgas Terbaru, Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Minggu, 03 April 2022 - 14:34 WIB
loading...
SE Satgas Terbaru, Pemudik...
Anggota Polsek Cimanggis saat membagikan masker untuk pedagang dan pengunjung di Pasar PAL Cimanggis, Depok, Selasa (22/6/2021). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menyusul diperbolehkannya mudik Lebaran 2022. Dalam edaran tersebut, PPDN diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Hal ini tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. PPDN juga diminta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.



PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022. "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved