SE Satgas Terbaru, Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Minggu, 03 April 2022 - 14:34 WIB
loading...
SE Satgas Terbaru, Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis
Anggota Polsek Cimanggis saat membagikan masker untuk pedagang dan pengunjung di Pasar PAL Cimanggis, Depok, Selasa (22/6/2021). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menyusul diperbolehkannya mudik Lebaran 2022. Dalam edaran tersebut, PPDN diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Hal ini tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. PPDN juga diminta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.



PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022. "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)