Perbedaan Ramadhan Bagian Khazanah Islam, Tak Perlu Berpolemik

Minggu, 03 April 2022 - 06:33 WIB
loading...
Perbedaan Ramadhan Bagian...
Politkus Golkar menyebut perbedaan awal Ramadhan bagian dari khazanah Islam sehingga tak perlu berpolemik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR mengingatkan masyarakat bahwa perbedaan penentuan awal Ramadhan 1443 H/2022 antara pemerintah dan Muhammadiyah harus dihargai. Keduanya sama-sama punya argumentasi kuat.

"Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022. Kita harus menghargai keputusan Pemerintah tersebut walaupun ada sebagian yang menetapkan tanggal 2 April 2022," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan dikutip Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Beda Awal Puasa, Sekum PP Muhammadiyah Cuit soal Hilal dan Menteri Agama

Ace menjelaskan, pemerintah telah menggunakan metode rukyatul hilal yaitu dengan melihat keberadaan hilal. Metode pemerintah ini telah digunakan selama ini dalam penentuan awal Ramadhan. Pemerintah juga telah mendengarkan laporan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melihat secara langsung keberadaan hilal tersebut. Ormas Islam Muhammadiyah jelas telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H ini pada tanggal 2 April 2022 berdasarkan pada metode hisab.

Namun, Ace mengingatkan bahwa adanya perbedaan ini, masyarakat tak harus berpolemik. Perbedaan itu biasa dalam penetapan awal Ramadhan. Dan keduanya memilki dasar hukum yang kuat menurut fikih Islam dalam penentuan awal Ramadhan ini. "Hal ini bagian dari khazanah kekayaan umat Islam dalam menentukan awal Ramadhan ini," ujarnya.



Menurut politikus Partai Golkar ini, perbedaan penentuan Ramadhan ini menjadi bagian dari cara menyikapi dan melihat secara bijaksana, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

"Harusnya, tak perlu dipersoalkan. Yang terpenting bagi kita adalah kita menjaga kesucian Ramadhan dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut," imbau Ketua Ikatan Alumni UIN Jakarta ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved