KPK Lelang Tanah dan Bangunan dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana
Sabtu, 02 April 2022 - 06:55 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang dua bidang tanah yang berkaitan dengan perkara suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dua bidang tanah itu berada di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dua bidang tanah itu dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dua bidang tanah itu dilelang dengan harga limit senilai Rp11,5 miliar.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin
Dua bidang tanah itu dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dua bidang tanah itu dilelang dengan harga limit senilai Rp11,5 miliar.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin
Lihat Juga :