KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
KPK Sita Uang Rp36,7...
KPK menyita uang Rp36,7 miliar milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36,7 miliar milik terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang puluhan miliar rupiah milik Wawan itu disita untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery).

"Tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Ali menjelaskan, penyitaan uang milik Adik Kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Di mana, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Ali merincikan, ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK. Lima mata uang tersebut terdiri dari Rp36.566.796.607; USD4.120 atau setara Rp59 juta; 1.656 dolar Singapura atau setara Rp17 juta; 3.780 Poundsterling yang setara Rp71 juta; dan 10 dolar Australia atau setara Rp104 ribu.

Jika ditotal secara keseluruhan, lima mata uang milik Wawan yang disita berjumlah sekira Rp36,7 miliar. Uang itu disita KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," beber Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved