Kejagung Tangkap PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan

Sabtu, 02 April 2022 - 00:51 WIB
loading...
Kejagung Tangkap PNS...
Tim Tabur Kejagung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap Herliansyah (55), PNS yang buron terkait kasus dugaan korupsi lahan di Kalimantan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap Herliansyah (55), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang buron terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan untuk sarana umum 2011-2012.

Herliansyah ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.025.909.860.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan penetapan Herliansyah sebagai terpidana yang bersangkutan tidak hadir.

Baca juga: Terungkap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Pakai Cara Kotor Kuasai Kaveling di IKN

“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).

Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca juga: Atasi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, PP Pertanahan Disiapkan

Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada 2011.

Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650.



Sedangkan pada tahap II pada 2012, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.581.855.210. Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp6.025.909.860.

“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” paparnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved