Diperiksa Kasus Pornografi, Pacar Dea Onlyfans Tidak Jadi Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 - 22:34 WIB
loading...
Diperiksa Kasus Pornografi,...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah menyebut pacar Dea Onlyfans bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah menjelaskan alasan pacar Dea Onlyfans bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila setelah diperiksa sebagai saksi.

Dicky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemeran pria di video pornografi yang dibuat oleh Dea. Auliansyah mengatakan, belum ditetapkannya sebagai tersangka karena Dicky mengaku tidak mengetahui dan menyebarkan video asusila tersebut.

"Hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan itu, tidak ada. Jadi waktu Dea menyebarkan itu dia tidak tahu," kata Auliansyah pada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Identitas Lawan Main Video Porno Dea OnlyFans Berinisal DRZ Usia 32 Tahun

Dia mengatakan meski Dicky mengaku sadar ketika membuat video tersebut. Namun, Dicky mengaku video asusila tersebut tidak untuk disebarkan dan hanya untuk konsumsi mereka berdua. Maka dari itu, Auliansyah mengatakan pihaknya belum bisa menjerat Dicky dengan hukum pidana.

"Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja," jelas Auliansyah.

Baca juga: Telisik Konten Video Porno, Polisi Periksa Pacar Dea OnlyFans

Pacar Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo (32) diperiksa terkait keterlibatannya sebagai pemeran pria di video asusila yang dibuat oleh Dea. Setelah selesai pemeriksaan, Dicky memilih bungkam bahkan pengacaranya tutup mulut saat ditanya awak media.

Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Dea mengaku berhasil meraup Rp 20 juta tiap bulannya dari penjualan konten pornografinya di situs tersebut.

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Rekomendasi
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved