Wagub Jabar Uu Ruzhanul: Aktivitas Pesantren Dilakukan Hati-hati

Rabu, 17 Juni 2020 - 21:37 WIB
loading...
Wagub Jabar Uu Ruzhanul:...
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pondok Pesantren Al Falahiyyah, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/6/2020).Foto: Humas Jabar
A A A
SUMEDANG - Kalangan pesantren mendukung keputusan Gubernur Jawa Barat hasil revisi yang mengatur protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan pondok pesantren.

Sebagai respons atas masukan dari kalangan pesantren, Gubernur Jabar Ridwan Kamil baru– baru ini mengeluarkan Kepgub No:443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pondok Pesantren Al Falahiyyah Desa Cikoneng Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/6/2020).

Pimpinan ponpes Al Falahiyyah Kiai I'dad Isti'dad menyatakan, keputusan gubernur dimaksudkan untuk melindungi seluruh penghuni pondok pesantren agar tidak ada klaster COVID-19 di pesantren. "Kami sangat mendukung Kepgub Jabar terkait AKB di lingkungan pesantren, yang isinya jelas- jelas melindungi anak santri didik kami. Kenapa? Penyakit ini (COVID-19) kan belum ada obatnya sampai hari ini,” ujar I’dad.

Menurut I’dad, obat dan vaksin COVID-19 adalah kesiapan penghuni pesantren menjaga jarak, banyak mencuci tangan pakai sabun, dan hindari berkumpul. Sementara santri mondok di asrama 24 jam penuh mulai dari tidur, makan, mengaji dan bergaul dengan teman-temannya.

“Sehingga keputusan gubernur ini jadi pegangan kepada kami untuk membina, mengawasi anak didik saya supaya jangan terkena penyakit COVID-19 ini," tutur I'dad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved