Kebijakan Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI Dinilai Tepat
Jum'at, 01 April 2022 - 07:50 WIB
loading...
Kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang membuka pintu bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menjadi prajurit TNI dinilai tepat. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang membuka pintu bagi keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) untuk menjadi prajurit TNI dinilai tepat. Sebab, sudah seharusnya pelarangan keikutsertaan kegiatan di Indonesia hanya ditujukan kepada pelaku dan pengikut PKI.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai dampak dari keterlibatan itu tidak boleh diturunkan pula kepada keluarga atau bahkan anak keturunan. "Panglima TNI menggunakan hukum yang berlaku, saya sependapat jika pelarangan hanya kepada pelaku atau pengikut organisasi yang dilarang. Keturunannya tidak boleh dikenai dampak akibat dari perbuatan orang tua atau generasi pendahulunya," ujar Stanislaus ketika dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Dia menuturkan, yang terpenting dari keputusan tersebut adalah mereka yang ikut seleksi dan dinyatakan lulus harus mendapatkan pendidikan yang sama. Dari proses itulah, yang harus dipastikan saat mereka dinyatakan lulus menjadi anggota TNI harus nasionalis dan setia kepada NKRI.
Baca juga: Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI
"Yang penting adalah memastikan siapapun yang masuk dalam TNI, proses pendidikan dan pembentukannya harus bisa memastikan bahwa anggota TNI itu nasionalis dan setia kepada NKRI," ucapnya.
Dia menuturkan selama ini panitia penerimaan seleksi pun bukan salah tafsir terhadap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Akan tetapi, hal itu dilakukan hanya sebagai bentuk kehati-hatian semata. "TAP MPRS Nomor 25/66 saya kira bukan salah tafsir tetapi suatu aturan yang sangat ketat atau bisa disebut kehati-hatian yang luar biasa," katanya.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai dampak dari keterlibatan itu tidak boleh diturunkan pula kepada keluarga atau bahkan anak keturunan. "Panglima TNI menggunakan hukum yang berlaku, saya sependapat jika pelarangan hanya kepada pelaku atau pengikut organisasi yang dilarang. Keturunannya tidak boleh dikenai dampak akibat dari perbuatan orang tua atau generasi pendahulunya," ujar Stanislaus ketika dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Dia menuturkan, yang terpenting dari keputusan tersebut adalah mereka yang ikut seleksi dan dinyatakan lulus harus mendapatkan pendidikan yang sama. Dari proses itulah, yang harus dipastikan saat mereka dinyatakan lulus menjadi anggota TNI harus nasionalis dan setia kepada NKRI.
Baca juga: Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Terkait PKI
"Yang penting adalah memastikan siapapun yang masuk dalam TNI, proses pendidikan dan pembentukannya harus bisa memastikan bahwa anggota TNI itu nasionalis dan setia kepada NKRI," ucapnya.
Dia menuturkan selama ini panitia penerimaan seleksi pun bukan salah tafsir terhadap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Akan tetapi, hal itu dilakukan hanya sebagai bentuk kehati-hatian semata. "TAP MPRS Nomor 25/66 saya kira bukan salah tafsir tetapi suatu aturan yang sangat ketat atau bisa disebut kehati-hatian yang luar biasa," katanya.
Lihat Juga :