MUI: Salat Berjamaah Memakai Masker Hukumnya Boleh
Kamis, 31 Maret 2022 - 19:15 WIB
loading...
MUI menyebut penggunaan masker dalam salat berjamaah hukumnya boleh atau tidak makruh. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. MUI menyebut penggunaan masker dalam salat berjamaah hukumnya boleh atau tidak makruh.
"Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," bunyi panduan yang diberikan oleh Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (31/03/2022).
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali. Semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). Di antaranya: dapat kembali menjalankan kewajiban salat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.
"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail," katanya.
"Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," bunyi panduan yang diberikan oleh Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (31/03/2022).
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali. Semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). Di antaranya: dapat kembali menjalankan kewajiban salat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.
"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail," katanya.
Lihat Juga :