Pemerintah Diminta Lindungi Angkutan Umum di Era New Normal
Rabu, 17 Juni 2020 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Melihat masih banyak pengusahaan angkutan umum yang berstatus perorangan, sudah selayaknya pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melaksanakan restrukturisasi perizinan angkutan umum sekaligus dibarengi dengan penerapan konsep baru berupa pembelian layanan.
Selain itu, perlu juga menerapkan kebijakan lain seperti pembatasan mobilisasi kendaraan pribadi, menaikkan tarif parkir, melarang parkir tepi jalan (on street parking) di jalan-jalan utama, membangun jalur sepeda, menata fasilitas pejalan kaki.
"Kuncinya sangat tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, sistem manajemen yang diterapkan, serta ada atau tidaknya kebijakan lain yang mendukung penyelenggaraan angkutan umum tersebut," kata dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Terkait itu, peneliti senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Felix Iryantomo menilai konsekuensi dari konsep tersebut memang mengharuskan adanya alokasi anggaran untuk membeli layanan jasa angkutan. Namun, menurutnya, dana yang dibutuhkan tidak harus bersumber dari anggaran pemerintah. Bisa saja dengan melibatkan pihak lain seperti perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan untuk menyisihkan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) pada bidang layanan angkutan umum.
"Selain dari sumber tersebut, anggaran dapat diperoleh juga misalnya dengan penggunaan dana hasil pengelolaan perparkiran, dan sebagainya yang tentunya harus bersifat akuntabel," ujar Felix.
Selain itu, perlu juga menerapkan kebijakan lain seperti pembatasan mobilisasi kendaraan pribadi, menaikkan tarif parkir, melarang parkir tepi jalan (on street parking) di jalan-jalan utama, membangun jalur sepeda, menata fasilitas pejalan kaki.
"Kuncinya sangat tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, sistem manajemen yang diterapkan, serta ada atau tidaknya kebijakan lain yang mendukung penyelenggaraan angkutan umum tersebut," kata dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Terkait itu, peneliti senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Felix Iryantomo menilai konsekuensi dari konsep tersebut memang mengharuskan adanya alokasi anggaran untuk membeli layanan jasa angkutan. Namun, menurutnya, dana yang dibutuhkan tidak harus bersumber dari anggaran pemerintah. Bisa saja dengan melibatkan pihak lain seperti perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan untuk menyisihkan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) pada bidang layanan angkutan umum.
"Selain dari sumber tersebut, anggaran dapat diperoleh juga misalnya dengan penggunaan dana hasil pengelolaan perparkiran, dan sebagainya yang tentunya harus bersifat akuntabel," ujar Felix.
Lihat Juga :