Apdesi Dorong Jokowi 3 Periode, PKB: Kepala Desa Tak Layak Jadi Alat Manuver Politik
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:06 WIB
loading...
Politikus PKB Luqman Hakim berharap kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya saja. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Luqman Hakim angkat bicara ihwal rencana Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Luqman berharap, kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya saja. Menurutnya, lebih baik memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing.
"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama
Menurut dia, banyak organisasi dalam satu profesi, menurutnya tidak masalah. Dengan syarat, keberadaan organisasi-organisasi itu memang murni dari kebutuhan anggota-anggotanya. Namun ia menyayangkan, jika munculnya banyak organisasi dalam satu profesi akibat dari adanya intervensi pihak eksternal yang ingin memperalat para pelaku profesi tersebut.
Luqman berharap, kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya saja. Menurutnya, lebih baik memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing.
"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama
Menurut dia, banyak organisasi dalam satu profesi, menurutnya tidak masalah. Dengan syarat, keberadaan organisasi-organisasi itu memang murni dari kebutuhan anggota-anggotanya. Namun ia menyayangkan, jika munculnya banyak organisasi dalam satu profesi akibat dari adanya intervensi pihak eksternal yang ingin memperalat para pelaku profesi tersebut.
Lihat Juga :