Bareskrim Tangkap 4 Peneror SMS Jaringan Pinjol Ilegal Karib Bro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka peneror lewat SMS terkait jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal Karib Bro.
"Telah dilakukan penangkapan 4 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan tersangka pertama berinisial G yang berperan melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan ancaman kepada nasabahnya. Kemudian, tersangka kedua berinisial N berperan sebagai mengkordinir seluruh staf desk collection atau penagihan agar melakukan ancaman.
Lalu, tersangka ketiga J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan pinjol. Terakhir, S merupakan admin yang mengelola data penagihan dan data kinerja para penagih.
"Modus operandi lakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan mengirimkan pesan ancaman dan penghinaan," jelas Ramadhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 sampai dengan Pasal 33, sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Saudi Pernah Minta Jerman untuk Mengekstradisi Abdulmohsen yang Jadi Tersangka Serangan Natal
"Telah dilakukan penangkapan 4 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan tersangka pertama berinisial G yang berperan melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan ancaman kepada nasabahnya. Kemudian, tersangka kedua berinisial N berperan sebagai mengkordinir seluruh staf desk collection atau penagihan agar melakukan ancaman.
Lalu, tersangka ketiga J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan pinjol. Terakhir, S merupakan admin yang mengelola data penagihan dan data kinerja para penagih.
"Modus operandi lakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan mengirimkan pesan ancaman dan penghinaan," jelas Ramadhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 sampai dengan Pasal 33, sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Saudi Pernah Minta Jerman untuk Mengekstradisi Abdulmohsen yang Jadi Tersangka Serangan Natal
(kri)