Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Tampung Jamaah 100%

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:31 WIB
loading...
Tempat Ibadah di Wilayah...
Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Terutama bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 1.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, TMII Masih Terapkan Ganjil Genap

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.



"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Kemudian untuk Tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. "Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.

Gus Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat. Hal ini dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
Gerhana Bulan Penumbra...
Gerhana Bulan Penumbra Bisa Diamati di Seluruh Wilayah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved