Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Tampung Jamaah 100%

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:31 WIB
loading...
Tempat Ibadah di Wilayah...
Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Terutama bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 1.

Baca Juga: PPKM


"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Kemudian untuk Tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. "Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.

Gus Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat. Hal ini dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya dalam edaran Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jamaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)