Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Tampung Jamaah 100%
Rabu, 30 Maret 2022 - 16:31 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Terutama bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 1.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, TMII Masih Terapkan Ganjil Genap
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Kemudian untuk Tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. "Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.
Gus Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat. Hal ini dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, TMII Masih Terapkan Ganjil Genap
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Kemudian untuk Tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. "Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.
Gus Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat. Hal ini dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.
Lihat Juga :