Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Tampung Jamaah 100%

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:31 WIB
loading...
Tempat Ibadah di Wilayah...
Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kini telah memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Terutama bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 1.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, TMII Masih Terapkan Ganjil Genap

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.



"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Kemudian untuk Tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. "Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.

Gus Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat. Hal ini dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya dalam edaran Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jamaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.

3. Jamaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
3 Mall Terbesar di Jakarta,...
3 Mall Terbesar di Jakarta, Nomor 1 Bisa Bawa Jalan-Jalan Anabul
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved