Masih Jalani Penahanan, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dimutasi Jadi Pati Mabesad
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat Brigjen TNI Junior Tumilaar ? Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) yang videonya viral karena mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, kini di mutasi menjadi Pati Mabes TNI.
Mutasi tersebut tertuang dalam dalam SK Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tertanggal 25 Maret 2022.
”Brigjen TNI Junior Tumilaar jabatan lama sebagai Staf Khusus KSAD dimutasi pada jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun,” bunyi keputusan tersebut dikutip SINDOnews, Rabu (30/3/2022).
Saat ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Dia ditahan karena tidak menaati perintah dinas. Di antaranya, melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer. "Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, beberapa waktu lalu.
Meski telah dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun, namun Brigjen TNI Junior Tumillar tetap harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Militer. "Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," jelasnya.
Perlu diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan lulusan Akmil 1988. Pria kelahiran 3 April 1964 ini adalah prajurit TNI AD dari kecabangan Zeni. Selama meniti kariernya di militer, Junior Tumilaar pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah.
Dia juga pernah menjadi Dosen Utama di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). Selain itu, dia juga pernah menjabat Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek dan Lingkungan Hidup hingga 2017. Lalu, juga pernah menjabat Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bidang Nubika, Staf Khusus Dirziad, dan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Sejak 25 Oktober 2021, Junior Tumilaar menjadi perwira tinggi TNI AD dengan jabatan Staf Khusus KSAD.
Lihat Juga: 8 Mayjen TNI Bersiap Pensiun usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Nomor Terakhir Eks Pangdam XVIII/Kasuari
Mutasi tersebut tertuang dalam dalam SK Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tertanggal 25 Maret 2022.
”Brigjen TNI Junior Tumilaar jabatan lama sebagai Staf Khusus KSAD dimutasi pada jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun,” bunyi keputusan tersebut dikutip SINDOnews, Rabu (30/3/2022).
Saat ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Dia ditahan karena tidak menaati perintah dinas. Di antaranya, melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer. "Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, beberapa waktu lalu.
Meski telah dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun, namun Brigjen TNI Junior Tumillar tetap harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Militer. "Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," jelasnya.
Perlu diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan lulusan Akmil 1988. Pria kelahiran 3 April 1964 ini adalah prajurit TNI AD dari kecabangan Zeni. Selama meniti kariernya di militer, Junior Tumilaar pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah.
Dia juga pernah menjadi Dosen Utama di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). Selain itu, dia juga pernah menjabat Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek dan Lingkungan Hidup hingga 2017. Lalu, juga pernah menjabat Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bidang Nubika, Staf Khusus Dirziad, dan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Sejak 25 Oktober 2021, Junior Tumilaar menjadi perwira tinggi TNI AD dengan jabatan Staf Khusus KSAD.
Lihat Juga: 8 Mayjen TNI Bersiap Pensiun usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Nomor Terakhir Eks Pangdam XVIII/Kasuari
(cip)