Aktivitas Ilegal, Kemenhub Amankan 3 Kapal Asing dan 1 Berbendera Indonesia

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:12 WIB
loading...
Aktivitas Ilegal, Kemenhub...
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor KSOP Khusus Batam, mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai, mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing. Hal ini dilakukan saat tengah patroli bersama.

Baca juga: Kemenhub Setujui Pengaktifan Kembali Stasiun Pondok Rajeg Depok

Patroli dilakukan terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), akibat dari kegiatan ilegal (tanpa izin).



Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, dari patroli tersebut, mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.

"Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen Sartoto dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

"Kapal berbendera Singapura TB An Ding berbendera Singapore GT 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," tambah Mugen.

Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 04 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikkan ke tahap Penyidikan," ungkap Mugen.

Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa, diperoleh info bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

"Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," ungkap Capt Mugen.

Padal tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.

Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB An Rong berbendera Singapore GT 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

"Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.

Pada tanggal 03 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik
oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM.

Pada tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Padal tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam
mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.

Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 dan Kapal Tanker MT Lynx Satu berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.

MT Tutuk diduga melanggar UU Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada tanggal 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.

"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Mencapai 4 Meter di Beberapa Perairan hingga 22 April 2026
Bakamla Akui Perlu Jet...
Bakamla Akui Perlu Jet Canggih untuk Pantau Perairan: Kecepatan Informasi Dibutuhkan
Japan Coast Guard Pinjamkan...
Japan Coast Guard Pinjamkan Jet Canggih untuk Latihan Personel Bakamla Pantau Perairan Jakarta
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 25-28 Mei 2026
BMKG Keluarkan Peringatan...
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 24-27 Mei
Rekomendasi
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Berita Terkini
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved