Aktivitas Ilegal, Kemenhub Amankan 3 Kapal Asing dan 1 Berbendera Indonesia
Rabu, 30 Maret 2022 - 13:12 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor KSOP Khusus Batam, mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai, mengamankan empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing. Hal ini dilakukan saat tengah patroli bersama.
Baca juga: Kemenhub Setujui Pengaktifan Kembali Stasiun Pondok Rajeg Depok
Patroli dilakukan terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), akibat dari kegiatan ilegal (tanpa izin).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, dari patroli tersebut, mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.
"Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen Sartoto dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
"Kapal berbendera Singapura TB An Ding berbendera Singapore GT 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," tambah Mugen.
Baca juga: Kemenhub Setujui Pengaktifan Kembali Stasiun Pondok Rajeg Depok
Patroli dilakukan terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), akibat dari kegiatan ilegal (tanpa izin).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, dari patroli tersebut, mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.
"Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen Sartoto dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
"Kapal berbendera Singapura TB An Ding berbendera Singapore GT 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," tambah Mugen.
Lihat Juga :