Ucapan Jokowi 'Gigit' Pejabat Korupsi Dana COVID-19 Basa-Basi Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Pengawas Internal Pemerintah 'menggigit' pejabat yang melakukan korupsi dana penanganan virus corona ( COVID-19 ). Pernyataan ini pun menuai komentar beragam di masyarakat.
Salah satunya disampaikan Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar. Ia menilai, ucapan Jokowi jika dilihat dari aspek pencegahan korupsi tampak positif agar dana penanganan COVID-19 juga tepat sasaran.
"Jokowi ingin penggunaan dana COVID-19 sebagaimana Perppu No 1 Tahun 2020 tepat sasaran atau tidak disalahgunakan," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/6/2020). ( )
Namun, menurut Erwin, Perppu No 1/2020 memberi kelonggaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kewenanganan dan kekuasan, termasuk dalam penggunaan dana penanganan COVID-19 . Karena itu, ucapan Jokowi dinilai kontradiktif dengan kebijakan yang dibuat.
"Saya melihat itu sebagai bentuk basa basi politik saja karena dalam Perppu tersebut juga ada klausul tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
Salah satunya disampaikan Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar. Ia menilai, ucapan Jokowi jika dilihat dari aspek pencegahan korupsi tampak positif agar dana penanganan COVID-19 juga tepat sasaran.
"Jokowi ingin penggunaan dana COVID-19 sebagaimana Perppu No 1 Tahun 2020 tepat sasaran atau tidak disalahgunakan," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/6/2020). ( )
Namun, menurut Erwin, Perppu No 1/2020 memberi kelonggaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kewenanganan dan kekuasan, termasuk dalam penggunaan dana penanganan COVID-19 . Karena itu, ucapan Jokowi dinilai kontradiktif dengan kebijakan yang dibuat.
"Saya melihat itu sebagai bentuk basa basi politik saja karena dalam Perppu tersebut juga ada klausul tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
(abd)