Masuk Ramadhan, Demokrat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN 11%
Senin, 28 Maret 2022 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi, kata Marwan, penetapan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 akan bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan yang dilanjutkan dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen tersebut, kenaikan harga barang pokok akan menjadi keniscayaan.
"Pengalaman empiris menunjukkan bahwa setiap memasuki bulan Ramadhan akan terjadi lonjakan harga dihampir semua kebutuhan masyarakat, dengan penambahan tarif PPN maka harga barang akan meningkat lebih tinggi lagi," terangnya.
Menurut dia, kenaikan PPN di tengah pemulihan ekonomi juga kurang tepat, apalagi saat ini inflasi dalam tren meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Padahal kita mengetahui bersama bahwa sekitar 75% pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat. Dengan menaikkan PPN akan kontra produktif dengan usaha pemerintah dalam pencapaian pertumbuhan 2022 sebesar 5,2%," bebernya.
Dengan pertimbangan tersebut, Politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan waktu berlakunya kenaikan tarif PPN. Pemerintah tidak harus memaksakan pemberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dengan alasan melihat gejolak harga pangan yang terus meningkat dan bertepatan dengan bulan Ramadhan, serta proses pemilihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dan hal itu dimungkinkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.
"Pengalaman empiris menunjukkan bahwa setiap memasuki bulan Ramadhan akan terjadi lonjakan harga dihampir semua kebutuhan masyarakat, dengan penambahan tarif PPN maka harga barang akan meningkat lebih tinggi lagi," terangnya.
Menurut dia, kenaikan PPN di tengah pemulihan ekonomi juga kurang tepat, apalagi saat ini inflasi dalam tren meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Padahal kita mengetahui bersama bahwa sekitar 75% pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat. Dengan menaikkan PPN akan kontra produktif dengan usaha pemerintah dalam pencapaian pertumbuhan 2022 sebesar 5,2%," bebernya.
Dengan pertimbangan tersebut, Politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan waktu berlakunya kenaikan tarif PPN. Pemerintah tidak harus memaksakan pemberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dengan alasan melihat gejolak harga pangan yang terus meningkat dan bertepatan dengan bulan Ramadhan, serta proses pemilihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dan hal itu dimungkinkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.
Lihat Juga :