5 Keputusan Konsolidasi Pimpinan FPKS, di Antaranya Tolak Penundaan Pemilu 2024

Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:54 WIB
loading...
5 Keputusan Konsolidasi Pimpinan FPKS, di Antaranya Tolak Penundaan Pemilu 2024
Fraksi PKS telah usai melakukan kegiatan Konsolidasi Nasional Pimpinan Fraksi Seluruh Indonesia pada Sabtu (26/3/2022) dan menghasilkan sejumlah keputusan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( FPKS ) telah usai melakukan kegiatan Konsolidasi Nasional Pimpinan Fraksi Seluruh Indonesia dan menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya menolak penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: FPKS


"Fraksi PKS harus menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan selalu hadir dalam setiap permasalahan yang menyangkut hajat hidup rakyat," kata Sukamta dalam rilis yang diterima, Sabtu (26/3/2022).

"Karena itu dalam kesempatan ini, Fraksi PKS DPR RI mengajukan hak Angket atas kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng," tambahnya.

Kata Sukamta, anggota legislatif PKS baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota, harus menjadi lokomotif kemenangan PKS di Pemilu 2024 di daerah pemilihan masing-masing, serta bersinergi, bergerak bersama-sama memenangkan partai.

"Seluruh anggota legislatif berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa dan negara. Dengan ini Anggota legislatif PKS di berbagai tingkatan harus membangun komunikasi seluas-luasnya dengan publik dan tokoh. Serta berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa dan negara untuk mewujudkan sila ketiga Pancasila; Persatuan Indonesia," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

Ditambahkan oleh sukamta, Fraksi PKS harus terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memajukan budaya bangsa sebagai sarana untuk mengokohkan persatuan, menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kebaikan yang universal.

"Fraksi PKS akan bekerja keras menjaga demokrasi dan memastikan bahwa agenda demokrasi berjalan dalam koridor konstitusi UUD Negara RI tahun 1945. Karena itu Fraksi PKS dengan tegas menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, karena mengkhianati konstitusi dan agenda reformasi serta merampas hak-hak rakyat," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)