PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar terkait Investasi Bodong
Jum'at, 25 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
A
A
A
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia Jasa Keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.
"Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," tutur Ivan. Baca juga: Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara
PPATK terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) maupun pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC).
Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.
"Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," tutur Ivan. Baca juga: Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara
PPATK terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) maupun pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC).
(kri)
Lihat Juga :