PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar terkait Investasi Bodong
Jum'at, 25 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan pihaknya kembali melakukan pembekuan rekening yang diduga terkait aliran dana investor produk investasi ilegal atau bodong. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pembekuan rekening yang diduga terkait aliran dana investor produk investasi ilegal atau bodong . Pada 24 Maret 2022 lalu, PPATK kembali melakukan pembekuan sejumlah rekening yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal.
"Ada 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dari 275 rekening," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (25/3/2022). Baca juga: Marak Kasus Investasi Robot Trading, Bappebti Mengaku Kalah Cepat
Dia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
"Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ungkap Ivan.
PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
"Kami memiliki memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," jelas Ivan.
Ivan menekankan pelaporan yang disampaikan oleh pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi agar mencegah dijadikan sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
"Ada 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dari 275 rekening," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (25/3/2022). Baca juga: Marak Kasus Investasi Robot Trading, Bappebti Mengaku Kalah Cepat
Dia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
"Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ungkap Ivan.
PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
"Kami memiliki memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," jelas Ivan.
Ivan menekankan pelaporan yang disampaikan oleh pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi agar mencegah dijadikan sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Lihat Juga :