KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Jum'at, 25 Maret 2022 - 08:51 WIB
loading...
Bupati Tabanan (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang turut menerima aliran uang dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan , Bali tahun 2018. KPK berjanji bakal mengusut tuntas para pihak yang turut menikmati aliran uang haram terkait pengurusan DID Tabanan, Bali.
"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2022). Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2022). Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Lihat Juga :