Didakwa Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Pasca didakwa dengan pasal-pasal tersebut oleh Jaksa, Napoleon selaku terdakwa juga menyatakan keberatannya, khususnya Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP yang mana dinilainya sangat berlebihan. Napoleon juga menyebut, tak ada niatan untuk membunuh atau meracuni Kece.
"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
(abd)
Lihat Juga :