Didakwa Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:30 WIB
loading...
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan terhadap M Kece. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan terhadap M Kece . Atas perbuatannya, Napoleon bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan oleh Jaksa.
Jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagaimana diketahui Pasal 170 (1) KUHP berbunyi, Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Lalu, Pasal 170 (2) KUHP berbunyi, Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
Lalu, Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Selain tiga pasal itu, Napoleon juga didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagaimana diketahui Pasal 170 (1) KUHP berbunyi, Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Lalu, Pasal 170 (2) KUHP berbunyi, Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
Lalu, Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Selain tiga pasal itu, Napoleon juga didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Lihat Juga :