Didakwa Aniaya M Kece, Napoleon Bonaparte Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:30 WIB
loading...
Didakwa Aniaya M Kece,...
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan terhadap M Kece. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan terhadap M Kece . Atas perbuatannya, Napoleon bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan oleh Jaksa.

Jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagaimana diketahui Pasal 170 (1) KUHP berbunyi, Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Lalu, Pasal 170 (2) KUHP berbunyi, Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.



Lalu, Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Selain tiga pasal itu, Napoleon juga didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Cegah Kekerasan, Kurniasih...
Cegah Kekerasan, Kurniasih Dorong Aktivasi Satgas PPKS di Kampus
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs Harus Diusut Tuntas, Sahroni: Evaluasi Nasional!
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Rekomendasi
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved