Sidang Penganiayaan M Kece, Napoleon Tak Menyesal dan Tidak Takut Dihukum
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:04 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (24/3/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte , Kamis (24/3/2022). Di persidangan, Napoleon menyatakan dia tak takut dihukum dan tak menyesali perbuatannya.
"Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini karena itu demi akidah saya," kata Irjen Napoleon di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Sebelum dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Napoleon yang hadir di persidangan secara langsung itu lebih dahulu meminta majelis hakim menerapkan asas restorative justice guna memperlancar persidangan ke depannya. Bahkan, Napoleon sebagai prajurit Bhayangkara mengaku tidak pernah takut untuk dihukum.
Napoleon juga meminta agar tiga lembar surat perdamaiannnya dengan M Kece terkait dugaan kasus penganiayaannya itu turut dihadirkan dalam persidangan. Tiga lembar surat itu yakni, surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte, surat resmi yang dibuat M Kece yang ditujukan pada Brigjen Pol Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan surat permintaan maaf M Kece yang ditujukan pada Napoleon Bonaparte.
"Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini karena itu demi akidah saya," kata Irjen Napoleon di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Sebelum dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Napoleon yang hadir di persidangan secara langsung itu lebih dahulu meminta majelis hakim menerapkan asas restorative justice guna memperlancar persidangan ke depannya. Bahkan, Napoleon sebagai prajurit Bhayangkara mengaku tidak pernah takut untuk dihukum.
Napoleon juga meminta agar tiga lembar surat perdamaiannnya dengan M Kece terkait dugaan kasus penganiayaannya itu turut dihadirkan dalam persidangan. Tiga lembar surat itu yakni, surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte, surat resmi yang dibuat M Kece yang ditujukan pada Brigjen Pol Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan surat permintaan maaf M Kece yang ditujukan pada Napoleon Bonaparte.
Lihat Juga :