Sidang Penganiayaan M Kece, Napoleon Tak Menyesal dan Tidak Takut Dihukum

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:04 WIB
loading...
Sidang Penganiayaan M Kece, Napoleon Tak Menyesal dan Tidak Takut Dihukum
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (24/3/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte , Kamis (24/3/2022). Di persidangan, Napoleon menyatakan dia tak takut dihukum dan tak menyesali perbuatannya.

"Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini karena itu demi akidah saya," kata Irjen Napoleon di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Sebelum dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Napoleon yang hadir di persidangan secara langsung itu lebih dahulu meminta majelis hakim menerapkan asas restorative justice guna memperlancar persidangan ke depannya. Bahkan, Napoleon sebagai prajurit Bhayangkara mengaku tidak pernah takut untuk dihukum.



Napoleon juga meminta agar tiga lembar surat perdamaiannnya dengan M Kece terkait dugaan kasus penganiayaannya itu turut dihadirkan dalam persidangan. Tiga lembar surat itu yakni, surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte, surat resmi yang dibuat M Kece yang ditujukan pada Brigjen Pol Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan surat permintaan maaf M Kece yang ditujukan pada Napoleon Bonaparte.

"Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini yang nyata itu lillahi taala itu barang nyata itu mphon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kita nyaman Yang Mulia. Dan keadilan bisa didapat," katanya.

Berdasarkan pantauan, Irjen Napoleon tiba di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB guna menjalani persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ruang persidangan, terdapat majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, lalu tim JPU, dan ada pula tim pengacara terdakwa.

Baca juga: Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4128 seconds (0.1#10.140)