Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris Jaringan ISIS
Kamis, 24 Maret 2022 - 09:37 WIB
loading...
Sebanyak lima terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kelimanya terlibat dengan kelompok Daulah Islamiah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak lima terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kelimanya terlibat dengan kelompok Daulah Islamiah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) .
"Iya benar ditangkap (Selasa) 15 Maret 2022," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Densus 88: ISIS Masih Eksis, Sebarkan Propaganda Berbahasa Indonesia dan Inggris di Medsos
Kelima tersangka berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret 2022 di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Para tersangka kerap menyebarkan konten mengandung propaganda ISIS. Maka itu, Aswin mengimbau masyarakat berhati-hati dengan konten di media sosial yang mengandung pesan-pesan terorisme.
"Jika menemukan agar tidak menshare (membagikan)-nya dan bisa lapor ke kantor polisi yg terdekat dari mereka," imbau Aswin.
Aswin melanjutkan kelima tersangka juga tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'. Grup itu berfungsi menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
"Iya benar ditangkap (Selasa) 15 Maret 2022," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Densus 88: ISIS Masih Eksis, Sebarkan Propaganda Berbahasa Indonesia dan Inggris di Medsos
Kelima tersangka berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret 2022 di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Para tersangka kerap menyebarkan konten mengandung propaganda ISIS. Maka itu, Aswin mengimbau masyarakat berhati-hati dengan konten di media sosial yang mengandung pesan-pesan terorisme.
"Jika menemukan agar tidak menshare (membagikan)-nya dan bisa lapor ke kantor polisi yg terdekat dari mereka," imbau Aswin.
Aswin melanjutkan kelima tersangka juga tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'. Grup itu berfungsi menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Lihat Juga :