Satgas Covid-19: PPLN yang Belum Vaksin Bakal Divaksin di Entry Point
Kamis, 24 Maret 2022 - 02:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menparekraf: Kebijakan tanpa Karantina Diterapkan di Seluruh Indonesia
Selain itu, WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggak dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Suharyanto dalam edaran tersebut menekankan bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa asal. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian,” ucapnya.
Selain itu, WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggak dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Suharyanto dalam edaran tersebut menekankan bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa asal. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :