Masa Tahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Diperpanjang
Rabu, 23 Maret 2022 - 07:20 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Dirut PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju (IK), tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju (IK). Tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan , Tagop Sudarsono Soulisa itu, diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai 30 April 2022, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ivana Kwelju. Penyidik masih akan memanggil para saksi untuk menguatkan bukti-bukti dugaan suap Ivana ke Tagop Sudarsono Soulisa.
"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi," terangnya.
Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai 30 April 2022, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ivana Kwelju. Penyidik masih akan memanggil para saksi untuk menguatkan bukti-bukti dugaan suap Ivana ke Tagop Sudarsono Soulisa.
"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi," terangnya.
Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).
Lihat Juga :