Podcast Aksi Nyata, Pengamat Antikorupsi Paparkan Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat antikorupsi Tama S. Langkun membeberkan kiat-kiat agar korban penipuan investasi bodong mendapatkan kembali aset yang hilang. Tama menjelaskan skema-skema pengembalian tersebut melalui Podcast Aksi Nyata yang ditayangkan YouTube Perindo.
Tama menyampaikan skema-skema pengembalian aset korban penipuan dapat dilakukan dengan beragam langkah. Menurutnya, pengembalian dapat melalui gugatan hukum perdata.
"Jika sudah tertipu atau sudah terjadi kerugiannya, korban dapat menggugatnya secara pengadilan hukum perdata melalui pendampingan pengacara," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari penonton podcast, Selasa (22/3/2022).
Tama juga mengungkapkan gugatan perdata tersebut dapat diajukan berdasarkan kerugian materiil atau immaterial. Menurutnya, kerugian materiil bersifat nilai uang yang tertipu, sedangkan immaterial seperti tujuan investasi yang akan dialokasikan untuk kebutuhan yang besar bagi korban.
"Semisal korban penipuan investasi yang ingin menggunakan hasil investasinya untuk acara hajatan pernikahan, tetapi gagal karena ditipu, korban dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan kegagalan harapannya," jelas Tama kepada pembawa acara podcast, Abraham Silaban.
Namun, apabila pelaku investasi bodong sudah ditangkap sebagai tersangka di kepolisian, skemanya akan berbeda. Tama menjelaskan, alternatif selain gugatan perdata yaitu korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka.
"Jika sudah ada tersangkanya, korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwasanya setiap korban dapat mengajukan ganti rugi, termasuk kasus pembunuhan," papar Tama.
Tama menambahkan, apabila korban telah diingatkan oleh pelaku bahwasanya investasi dapat berpotensi kerugian, hal ini menjadi berbeda. Oleh karena itu, korban perlu ditegaskan posisi kerugiannya dalam hal investasi atau tindak pidananya.
"Kalau karena investasi, korban sadar betul ada kerugian, itu statusnya menjadi risiko investasi. Tetapi jika ada penipuan di sana, itu kemudian menjadi tindak pidana," katanya.
Diketahui, acara podcast ini ditayangkan Live Streaming di Instagram Partai Perindo, RCTI+, Okezone, Sindonews.com, iNews.id, YouTube dan Website Partai Perindo. Poscast bertemakan 'Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar' itu mengundang Tama S. Langkun yang dikenal sebagai pengamat aktikorupsi.
Tama menyampaikan skema-skema pengembalian aset korban penipuan dapat dilakukan dengan beragam langkah. Menurutnya, pengembalian dapat melalui gugatan hukum perdata.
"Jika sudah tertipu atau sudah terjadi kerugiannya, korban dapat menggugatnya secara pengadilan hukum perdata melalui pendampingan pengacara," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari penonton podcast, Selasa (22/3/2022).
Tama juga mengungkapkan gugatan perdata tersebut dapat diajukan berdasarkan kerugian materiil atau immaterial. Menurutnya, kerugian materiil bersifat nilai uang yang tertipu, sedangkan immaterial seperti tujuan investasi yang akan dialokasikan untuk kebutuhan yang besar bagi korban.
"Semisal korban penipuan investasi yang ingin menggunakan hasil investasinya untuk acara hajatan pernikahan, tetapi gagal karena ditipu, korban dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan kegagalan harapannya," jelas Tama kepada pembawa acara podcast, Abraham Silaban.
Namun, apabila pelaku investasi bodong sudah ditangkap sebagai tersangka di kepolisian, skemanya akan berbeda. Tama menjelaskan, alternatif selain gugatan perdata yaitu korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka.
"Jika sudah ada tersangkanya, korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwasanya setiap korban dapat mengajukan ganti rugi, termasuk kasus pembunuhan," papar Tama.
Tama menambahkan, apabila korban telah diingatkan oleh pelaku bahwasanya investasi dapat berpotensi kerugian, hal ini menjadi berbeda. Oleh karena itu, korban perlu ditegaskan posisi kerugiannya dalam hal investasi atau tindak pidananya.
"Kalau karena investasi, korban sadar betul ada kerugian, itu statusnya menjadi risiko investasi. Tetapi jika ada penipuan di sana, itu kemudian menjadi tindak pidana," katanya.
Diketahui, acara podcast ini ditayangkan Live Streaming di Instagram Partai Perindo, RCTI+, Okezone, Sindonews.com, iNews.id, YouTube dan Website Partai Perindo. Poscast bertemakan 'Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar' itu mengundang Tama S. Langkun yang dikenal sebagai pengamat aktikorupsi.
(zik)