Podcast Aksi Nyata, Pengamat Antikorupsi Paparkan Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:37 WIB
loading...
Tama S. Langkun saat menjadi narasumber Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia di Studio Talkshow MNC Network, iNews Tower, MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Pengamat antikorupsi Tama S. Langkun membeberkan kiat-kiat agar korban penipuan investasi bodong mendapatkan kembali aset yang hilang. Tama menjelaskan skema-skema pengembalian tersebut melalui Podcast Aksi Nyata yang ditayangkan YouTube Perindo.
Tama menyampaikan skema-skema pengembalian aset korban penipuan dapat dilakukan dengan beragam langkah. Menurutnya, pengembalian dapat melalui gugatan hukum perdata.
"Jika sudah tertipu atau sudah terjadi kerugiannya, korban dapat menggugatnya secara pengadilan hukum perdata melalui pendampingan pengacara," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari penonton podcast, Selasa (22/3/2022).
Tama juga mengungkapkan gugatan perdata tersebut dapat diajukan berdasarkan kerugian materiil atau immaterial. Menurutnya, kerugian materiil bersifat nilai uang yang tertipu, sedangkan immaterial seperti tujuan investasi yang akan dialokasikan untuk kebutuhan yang besar bagi korban.
Baca juga: Perindo Imbau Masyarakat Waspada Modus Tawaran Investasi Bodong
"Semisal korban penipuan investasi yang ingin menggunakan hasil investasinya untuk acara hajatan pernikahan, tetapi gagal karena ditipu, korban dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan kegagalan harapannya," jelas Tama kepada pembawa acara podcast, Abraham Silaban.
Namun, apabila pelaku investasi bodong sudah ditangkap sebagai tersangka di kepolisian, skemanya akan berbeda. Tama menjelaskan, alternatif selain gugatan perdata yaitu korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka.
Tama menyampaikan skema-skema pengembalian aset korban penipuan dapat dilakukan dengan beragam langkah. Menurutnya, pengembalian dapat melalui gugatan hukum perdata.
"Jika sudah tertipu atau sudah terjadi kerugiannya, korban dapat menggugatnya secara pengadilan hukum perdata melalui pendampingan pengacara," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari penonton podcast, Selasa (22/3/2022).
Tama juga mengungkapkan gugatan perdata tersebut dapat diajukan berdasarkan kerugian materiil atau immaterial. Menurutnya, kerugian materiil bersifat nilai uang yang tertipu, sedangkan immaterial seperti tujuan investasi yang akan dialokasikan untuk kebutuhan yang besar bagi korban.
Baca juga: Perindo Imbau Masyarakat Waspada Modus Tawaran Investasi Bodong
"Semisal korban penipuan investasi yang ingin menggunakan hasil investasinya untuk acara hajatan pernikahan, tetapi gagal karena ditipu, korban dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan kegagalan harapannya," jelas Tama kepada pembawa acara podcast, Abraham Silaban.
Namun, apabila pelaku investasi bodong sudah ditangkap sebagai tersangka di kepolisian, skemanya akan berbeda. Tama menjelaskan, alternatif selain gugatan perdata yaitu korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka.
Lihat Juga :