Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI Minta Pemerintah Mengkaji Lagi

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:26 WIB
loading...
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI Minta Pemerintah Mengkaji Lagi
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Pemerintah diminta menanyakan kebijakan itu kepada ahli di bidangnya.

"Untuk itu sebaiknya para ahli mempelajari dan mengkajinya secara bersungguh-sungguh dan betul-betul independen," kata Anwar dalam pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa (22/03/2022).

Menurutnya, jika kesimpulan para ahli sependapat bahwa para pemudik harus melakukan booster, maka masyarakat harus mematuhinya. "Tapi kalau menurut mereka booster itu tidak lagi diperlukan, maka pemerintah ya jangan memaksakan, dan menjadikannya sebagai salah satu syarat atau ketentuan untuk bisa mudik," katanya.



Ketua PP Muhammadiyah ini berharap kebijakan tersebut tidak merusak citra pemerintah di mata masyarakat. "Karena hal demikian jelas tidak elok dan jelas akan merusak citra pemerintah di mata rakyat, dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ujar Anwar Abbas.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyebut booster akan dijadikan syarat untuk mudik Lebaran 2022. Hal itu diungkapkan Wapres usai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren atau Kopontren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).

"Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster," kata Wapres.

Baca juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)