DPR Minta Penindakan Terorisme oleh Densus 88 dan BNPT Lebih Humanis dan Hormati HAM

Senin, 21 Maret 2022 - 17:38 WIB
loading...
DPR Minta Penindakan...
Komisi III DPR minta penindakan terorisme oleh Densus 88 Antiteror dan BNPT lebih humanis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama Kepala Densus 88 Antiteror dan Deputi II Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merampungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup selama hampir 5 jam.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR memberikan catatan kepada Densus 88 dan BNPT terkait dengan penindakan terorisme yang lebih humanis dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

"Komisi III memberikan berbagai catatan terhadap pelaksanaan penindakan atau penanganan hukum terhadap kasus terorisme, yakni aspek profesionalitas, pertanggungjawaban publik dan pelaksanaan penindakan yang humanis dan menghormati hak asasi manusia, sera pentingnya melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap seluruh penindakan atau penanganan," kata Ka Densus 88, Irjen Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).



Menurut Marthinus, Komisi III DPR juga memberikan catatan untuk peningkatan sinergitas Densus 88 Polri dan BNPT dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk pemetaan jaringan terorisme, mengedepankan pendekatan lunak atau soft-approach, dan penguatan upaya preventif atau deteksi dini.

Kemudian, Marthinus mengungkapkan, Komisi III DPR memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan terorisme pada tahun anggaran 2022. "Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pembetantasan terorisme pada tahun anggaran 2022 adalah Rp1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Antiteror Polri dan Rp431.174.480.000 untuk BNPT," katanya.



Dalam RDP, dia menambahkan, Densus 88 Polri dan BNPT menyampaikan berbagai perkembangan terorisme, penyebaran paham radikalisme dan penanganan terorisme seperti perkembangan jaringan terorisme, organisasi terorisme dan afiliasinya di tingkat nasional,regional maupun global; ancaman foreign terorist fighter asal Indonesia; serta penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui berbagai media.

Sebagai penutup RDP ini, kata Marthinus, Komisi III DPR RI dan Densus 88 Polri serta Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT menyepakati empat kesimpulan sebagai berikut. Poin pertama dan kedua, Komisi III DPR RI menerima penjelasan Ka Densus 88 Anti Teror Polri dan Deputi II BNPT mengenai realisasi anggaran dan capaian kinerja 2021 dan mendukung usulan kebutuhan anggaran dan rencana kerja tahunan 2023.

Ketiga, kata Marthinus, Komisi III DPR meminta agar Densus 88 dan BNPT lebih mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban publik terkait aksi-aksi pemberantasan terorisme yang dilakukan di lapangan. Keempat, Komisi III DPR RI meminta Densus 88 Antiteror Polri dan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT unruk meningkatkan kerja sama antar lembaga dan memperkuat komunikasi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)