KPK Bentuk Satgas untuk Kawal Tata Kelola Pembangunan IKN Nusantara

Senin, 21 Maret 2022 - 13:47 WIB
loading...
KPK Bentuk Satgas untuk...
KPK membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk fokus mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk fokus mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pembentukan satgas tersebut, sesuai dengan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"KPK sesuai permintaan Presiden Jokowi akan mendampingi proses pembangunan IKN. Kami membentuk satgas khusus untuk mendampingi yang terdiri dari tim Korsup, Monitoring dan Stranas PK," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (21/3/2022).

Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengaku terkejut karena KPK ternyata telah membentuk satgas untuk mengawal dan mendampingi proses tata kelola IKN baru di Kalimantan Timur. Bambang mengaku senang mendengar kabar tersebut.

Demikian diungkapkan Bambang usai bertemu dengan jajaran pimpinan serta pejabat KPK, siang ini. Bambang sengaja menemui pimpinan serta pejabat KPK untuk konsultasi hingga meminta pengawalan dalam rangka proses tata kelola pembangunan IKN Nusantara.

"Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada Satgas IKN tersendiri. Tentu kami akan segera melakukan kerja sama dengan Satgas IKN yang ada di KPK," beber Bambang.

Bambang berharap ke depannya tata kelola mulai dari proses perencanaan hingga pembangunan IKN Nusantara bisa terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) setelah menggandeng KPK. Bambang juga berharap Satgas bentukan KPK bisa bekerja dengan maksimal dalam setiap tahapan pembangunan IKN.

"Jadi empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)