Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris dan Fatia Bakal Ajukan Praperadilan
Minggu, 20 Maret 2022 - 15:58 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan . Keduanya dilaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube pada Agustus 2021 berujudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Jika semua mekanisme internal yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, Minggu (20/3/2022).
Nurkolis menjelaskan, sebagai tersangka Haris dan Fatia telah melakukan permohonan eksaminasi atau review ke beberapa institusi guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tutur dia.
"Jika semua mekanisme internal yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, Minggu (20/3/2022).
Nurkolis menjelaskan, sebagai tersangka Haris dan Fatia telah melakukan permohonan eksaminasi atau review ke beberapa institusi guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tutur dia.
Lihat Juga :