KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni, Bendahara Setda Buru Selatan Aisya Ida; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan Thomas Marulessy; serta Panitia Pokja Lelang Umum Buru Selatan Daniel Saleky. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Di ketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagop diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Di ketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagop diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Lihat Juga :