MUI Tegaskan Tak Ada Pengambilalihan Logo Halal oleh BPJPH
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Niam mengatakan, selama ini MUI baik sebelum dan sesudah UU JPH, memang tidak menjalankan tugas dan fungsi dalam label halal. Justru MUI berperan sebagai organisasi yang memproses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal.
"MUI tak menjalankan tugas dan fungsi megang label halal. Yang ada proses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal itu dimandatkan ke MUI," ucapnya.
Lalu terkait ketentuan label halal, lanjut Niam, memang dari dulu disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.
Walaupun dalam MoU tersebut pelaksanaan dalam pencantuman label halal diatur oleh Kemenkes, yang mana didasarkan pada hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan MUI.
"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH," tutupnya.
"MUI tak menjalankan tugas dan fungsi megang label halal. Yang ada proses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal itu dimandatkan ke MUI," ucapnya.
Lalu terkait ketentuan label halal, lanjut Niam, memang dari dulu disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.
Walaupun dalam MoU tersebut pelaksanaan dalam pencantuman label halal diatur oleh Kemenkes, yang mana didasarkan pada hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan MUI.
"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :