MUI Tegaskan Tak Ada Pengambilalihan Logo Halal oleh BPJPH
Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tak ada pengambilalihan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan, tidak ada pengambilalihan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI , Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Mengutip Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki, Niam menyampaikan, bahwa label halal merupakan wilayah administrasi negara. Sehingga, label halal menjadi domain negara dan telah ajeg seperti itu, baik sebelum dan setelah Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI. Itu enggak benar, didasarkan pada riwayat kesejarahannya," kata Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Mengutip Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki, Niam menyampaikan, bahwa label halal merupakan wilayah administrasi negara. Sehingga, label halal menjadi domain negara dan telah ajeg seperti itu, baik sebelum dan setelah Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI. Itu enggak benar, didasarkan pada riwayat kesejarahannya," kata Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Lihat Juga :