MUI Tegaskan Tak Ada Pengambilalihan Logo Halal oleh BPJPH
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan, tidak ada pengambilalihan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI , Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Mengutip Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki, Niam menyampaikan, bahwa label halal merupakan wilayah administrasi negara. Sehingga, label halal menjadi domain negara dan telah ajeg seperti itu, baik sebelum dan setelah Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI. Itu enggak benar, didasarkan pada riwayat kesejarahannya," kata Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Niam mengatakan, selama ini MUI baik sebelum dan sesudah UU JPH, memang tidak menjalankan tugas dan fungsi dalam label halal. Justru MUI berperan sebagai organisasi yang memproses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal.
"MUI tak menjalankan tugas dan fungsi megang label halal. Yang ada proses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal itu dimandatkan ke MUI," ucapnya.
Lalu terkait ketentuan label halal, lanjut Niam, memang dari dulu disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.
Walaupun dalam MoU tersebut pelaksanaan dalam pencantuman label halal diatur oleh Kemenkes, yang mana didasarkan pada hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan MUI.
"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH," tutupnya.
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
Mengutip Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki, Niam menyampaikan, bahwa label halal merupakan wilayah administrasi negara. Sehingga, label halal menjadi domain negara dan telah ajeg seperti itu, baik sebelum dan setelah Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI. Itu enggak benar, didasarkan pada riwayat kesejarahannya," kata Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Niam mengatakan, selama ini MUI baik sebelum dan sesudah UU JPH, memang tidak menjalankan tugas dan fungsi dalam label halal. Justru MUI berperan sebagai organisasi yang memproses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal.
"MUI tak menjalankan tugas dan fungsi megang label halal. Yang ada proses pemfatwaan dan penerbitan sertifikat halal itu dimandatkan ke MUI," ucapnya.
Lalu terkait ketentuan label halal, lanjut Niam, memang dari dulu disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.
Walaupun dalam MoU tersebut pelaksanaan dalam pencantuman label halal diatur oleh Kemenkes, yang mana didasarkan pada hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan MUI.
"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH," tutupnya.
(maf)