Usut Korupsi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Panggil Pimpinan DPRD hingga Anggota TNI

Jum'at, 18 Maret 2022 - 11:15 WIB
loading...
Usut Korupsi Eks Bupati...
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 di KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan , Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Saksi yang dipanggil berlatar belakang anggota DPRD hingga prajurit TNI.

Dari keterangan KPK, saksi-saksi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota TNI atau Babinsa Desa Mageswaen, Koptu Husin Mamang. Selain keduanya, juga 8 Anggota DPRD Buru Selatan masing-masing Ny Orpa A Seleky; Ahmad Umasangadji; Ismail Loilatu; Ahmadan Loilatu; Ny Herlin F Seleky; Mokesen Solisa; Vence Titawael; dan Abdul Gani Rahawarin; serta Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan, Hadi Longa.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Labupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)