Usut Korupsi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Panggil Pimpinan DPRD hingga Anggota TNI
Jum'at, 18 Maret 2022 - 11:15 WIB
loading...
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 di KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan , Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Saksi yang dipanggil berlatar belakang anggota DPRD hingga prajurit TNI.
Dari keterangan KPK, saksi-saksi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota TNI atau Babinsa Desa Mageswaen, Koptu Husin Mamang. Selain keduanya, juga 8 Anggota DPRD Buru Selatan masing-masing Ny Orpa A Seleky; Ahmad Umasangadji; Ismail Loilatu; Ahmadan Loilatu; Ny Herlin F Seleky; Mokesen Solisa; Vence Titawael; dan Abdul Gani Rahawarin; serta Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan, Hadi Longa.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Labupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Dari keterangan KPK, saksi-saksi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dari Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota TNI atau Babinsa Desa Mageswaen, Koptu Husin Mamang. Selain keduanya, juga 8 Anggota DPRD Buru Selatan masing-masing Ny Orpa A Seleky; Ahmad Umasangadji; Ismail Loilatu; Ahmadan Loilatu; Ny Herlin F Seleky; Mokesen Solisa; Vence Titawael; dan Abdul Gani Rahawarin; serta Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan, Hadi Longa.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Labupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Lihat Juga :