PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp7,2 Miliar Kasus Investasi Bodong

Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:55 WIB
loading...
PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp7,2 Miliar Kasus Investasi Bodong
PPATK menemukan transaksi ilegal bernilai Rp7,2 miliar pada 29 rekening investasi bodong. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri 29 rekening terkait aliran yang tindak pidana investasi ilegal. Sampai saat ini sudah 150 rekening yang dibekukan.

"Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).



Ia mengungkapkan aliran dana tersebut diketahui ditujukan ke dalam dan luar negeri. "Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar tersebut," kata Ivan Yustivandana.



Sebagaimana diketahui, Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong binary option Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar.

PPATK di kabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 milyar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)