Polri Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Belanjaan Indra Kenz di Turki

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:55 WIB
loading...
Polri Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Belanjaan Indra Kenz di Turki
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi Indra Kenz ketika pergi ke Turki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelisik transaksi Indra Kenz ketika pergi ke Turki. Indra Kenz alias Indra Kesuma tidak kooperatif karena mencoba menghilangkan barang bukti (barbuk).

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan teman-teman PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, Indra Kenz sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada medio Februari 2022 sempat terbang ke Turki dengan dalil menjalani pengobatan. Sementara itu, kata Whisnu, Indra Kenz menyembunyikan sejumlah barang bukti.





Namun, penyidik terus melakukan penelusuran untuk mengusut tuntas kasus Binomo. "Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti HP, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan dan itu kan hak tersangka," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)