Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final dan Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan
Kamis, 17 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Foto/KSP
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal tersebut diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). “Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” ujar Moeldoko, dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022). Baca juga: Ketua DPD Minta Tak Ada Penggusuran Paksa Lahan Rakyat di IKN
Moeldoko menyatakan keputusan pemindahan IKN Nusantara sudah melalui proses panjang hingga akhirnya muncul undang-undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Untuk itu, kata dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan. “Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” pesan Moeldoko.
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Selain itu, lanjut dia, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.
Panglima TNI 2013-2015 ini mengungkapkan dampak pemanasan global sudah terjadi. Seperti adanya fenomena kenaikan permukaan laut dan kegagalan panen. Melihat kondisi tersebut, lanjut dia, saat ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk berbenah, yakni dengan pembangunan dan pemindahan IKN.
Hal tersebut diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). “Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” ujar Moeldoko, dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022). Baca juga: Ketua DPD Minta Tak Ada Penggusuran Paksa Lahan Rakyat di IKN
Moeldoko menyatakan keputusan pemindahan IKN Nusantara sudah melalui proses panjang hingga akhirnya muncul undang-undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Untuk itu, kata dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan. “Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” pesan Moeldoko.
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Selain itu, lanjut dia, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.
Panglima TNI 2013-2015 ini mengungkapkan dampak pemanasan global sudah terjadi. Seperti adanya fenomena kenaikan permukaan laut dan kegagalan panen. Melihat kondisi tersebut, lanjut dia, saat ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk berbenah, yakni dengan pembangunan dan pemindahan IKN.
Lihat Juga :