Polemik RUU HIP, PBNU Tegaskan Pancasila Sudah Final

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:45 WIB
loading...
A A A
"Membakukan tafsir atas demokrasi Pancasila dalam suatu undang-undang jelas akan mempersempit ruang tafsir yang memandekkan dinamika, kreativitas, dan inovasi yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman," katanya.

Menurutnya, kesalahan yang terjadi di masa lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tidak boleh terulang lagi. Kendati demikian hal ini bukan meupakan dasar dan alasan yang dapat membenarkan perluasan dan/atau penyempitan tafsir atas Pancasila dalam suatu undang-undang yang isinya mengatur demokrasi politik Pancasila dan demokrasi ekonomi Pancasila sebagaimana RUU HIP.

"Bahwa obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.

Kiai Said mengatakan, penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di zaman Orde Baru yang praktiknya menjadi alat sensor ideologi masyarakat. Pancasila yang terlalu ambisius akan kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat.

Bahwa setelah mencermati dengan seksama naskah akademik dan draft RUU HIP, PBNU menyampaikan penilaian bahwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.

Kemudian, Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila. Selanjutnya, Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara.

Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Kiai Said, Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. Oleh karena itu, Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983 dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

"Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
KH Ali Masykur Musa...
KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029 usai Temui Menkum Supratman
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
PBNU Ajak Nahdliyin...
PBNU Ajak Nahdliyin Tak Terprovokasi Polemik Fuad Plered
Polemik Fuad Plered...
Polemik Fuad Plered dan Habaib, Ketua PBNU Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
Rekomendasi
Sambangi Sarang Petarung...
Sambangi Sarang Petarung di Bhumi Marinir Karangpilang, Masyarakat Jajal Kendaraan Tempur
Siapa Penn Badgley?...
Siapa Penn Badgley? Aktor Penganut Baha'i yang Selalu Membaca Alquran dan Merenungkan Maknanya
Audrey Vanessa Beri...
Audrey Vanessa Beri Dukungan untuk Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Berlaga di Miss World 2025
Berita Terkini
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved