Mahfud MD Ungkap UU yang Bisa Jerat Penista Agama Lebih dari 5 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 08:22 WIB
loading...
Mahfud MD mengungkapkan ada UU yang bisa menjerat penista agama dengan hukuman lebih dari lima tahun. Foto/youtube
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Regulasi yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).
Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam, yakni Al-Quran.
Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam, yakni Al-Quran.
Lihat Juga :