Usut Aliran Korupsi di Pemkot Bekasi, KPK Bakal Periksa Keluarga Rahmat Effendi
Kamis, 17 Maret 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut menerima aliran uang panas. Salah satunya adalah putri kandungnya yang juga anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari. Hanya, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi pada proses penyidikan ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut menerima aliran uang panas. Salah satunya adalah putri kandungnya yang juga anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari. Hanya, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi pada proses penyidikan ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Lihat Juga :