Rizky Febian Bungkam saat Datangi Bareskrim

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:37 WIB
loading...
Rizky Febian Bungkam...
Penyanyi Rizky Febian menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). Putra dari komedian Sule itu datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Doni Salmanan.

Sebenarnya, Rizky Febian dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait Doni Salmanan pada Jumat 18 Maret 2022. "Iya datang (Rizky Febian)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Rizky datang bersama dengan tim kuasa hukumnya. Saat dicecar pertanyaan awak media, Rizky memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.





Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)