Diduga Terima Duit Doni Salmanan, Giliran Reza Arap dan Rizky Febian Dipanggil Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah publik figure yang diduga menerima aliran dana Doni Salmanan , tersangka kasus penipuan. Dua di antaranya adalah youtuber Reza Arap dan penyanyi Rizky Febian.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/3/2022) lusa. "Ya termasuk yang bersangkutan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022) soal pemanggilan YouTuber Reza Arap.
Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi bahwa penyidik juga bakal melakukan pemerikssan di hari yang sama terhadap Rizky Febian. "Iya, panggilannya hari Jumat," ujar Reinhard.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/3/2022) lusa. "Ya termasuk yang bersangkutan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022) soal pemanggilan YouTuber Reza Arap.
Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi bahwa penyidik juga bakal melakukan pemerikssan di hari yang sama terhadap Rizky Febian. "Iya, panggilannya hari Jumat," ujar Reinhard.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(muh)