KPK Usut Dugaan Aliran Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:09 WIB
loading...
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga menerima uang atau fee dari para kontraktor yang menggarap proyek di daerah kekuasaannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga kerap menerima uang atau fee dari para kontraktor yang menggarap proyek di daerah kekuasaannya. Tagop diduga sengaja membuat aturan kepada para kontraktor untuk menyiapkan fee alias uang pelicin.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
Dugaan aliran fee untuk Tagop Sudarsono Soulisa itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi.
Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi dan Direkturnya, Andrias Intan alias Kim Fui. PT Beringin Dua diduga salah satu perusahaan yang menggarap proyek di Buru Selatan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan
Dugaan aliran fee untuk Tagop Sudarsono Soulisa itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi.
Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi dan Direkturnya, Andrias Intan alias Kim Fui. PT Beringin Dua diduga salah satu perusahaan yang menggarap proyek di Buru Selatan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :