RI Negara Jumlah Muslim Terbesar di Dunia, Partai Perindo: Logo Baru Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyambut baik kebijakan penetapan label halal yang berlaku secara nasional. Hal ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama per 1 Maret 2022.
Baca juga: Perbandingan Negara di ASEAN, Ainun Najib: Logo Halal Thailand Paling Efektif
Kebijakan ini mengakhiri proses penetapan label halal yang selama ini dilakukan oleh MUI sebagai organisasi masyarakat.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, peralihan kewenangan oleh pemerintah ini, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Meski demikian, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan UU tersebut," kata Khaliq di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Menurut Khaliq, sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Terlebih, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram.
"Untuk itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia, harus memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ia melanjutkan sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
"Terkait logo baru Halal Indonesia sudah sesuai dengan semangat dan jati diri Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Perbandingan Negara di ASEAN, Ainun Najib: Logo Halal Thailand Paling Efektif
Kebijakan ini mengakhiri proses penetapan label halal yang selama ini dilakukan oleh MUI sebagai organisasi masyarakat.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, peralihan kewenangan oleh pemerintah ini, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Meski demikian, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan UU tersebut," kata Khaliq di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Menurut Khaliq, sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Terlebih, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram.
"Untuk itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia, harus memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ia melanjutkan sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
"Terkait logo baru Halal Indonesia sudah sesuai dengan semangat dan jati diri Indonesia," pungkasnya.