Begini Aturan Lengkap Terbaru PTM Terbatas di Sekolah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali terhitung mulai 15 hingga 21 Maret 2022 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga menegaskan terkait kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah masih tetap berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang jalannya PTM.
“Hal yang berhubungan dengan sekolah masih tetap berlaku apa yang ada di SKB 4 Menteri, tetap berjalan sebagaimana yang selama ini kebijakan itu berlaku. Bahwa kemudian ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan,” terang tutur Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi yang juga merupakan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM kemarin.
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga menegaskan terkait kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah masih tetap berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang jalannya PTM.
“Hal yang berhubungan dengan sekolah masih tetap berlaku apa yang ada di SKB 4 Menteri, tetap berjalan sebagaimana yang selama ini kebijakan itu berlaku. Bahwa kemudian ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan,” terang tutur Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi yang juga merupakan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM kemarin.
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
(muh)